Cara Bikin akta kelahiran melalui whatsapps Di kota Depok


Depok - Sebagai warga negara indonesia, penting sekali untuk melengkapi data data administratif, salah satunya harus membuat akte kelahiran.

Akte kelahiran merupakan merupakan identitas autentik  mengenai setatus seseorang dan juga bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.


Akte kelahiran sangat di perlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapatkan pendidikan serta berbagai macam jaminan sosial lainnya.

Akta kelahiran merupakan hak setiap anak. hal ini sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".


Jadi tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak  mencatat kelahiran dalam akta kelahiran terlebih pada masa pandemi Corona pemerintah kota Depok memberikan solusi mudah membuat akta kelahiran dengan melalui aplikasi whatapps di ponsel.

Untuk mendaftarkan permohonan pencatatan kelahiran melalui whatapps, pertama-tama kita perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Surat kelahiran dari dokter/bidang/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) pemohon sebagai Kepala Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila orangtua dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami-istri

Bila semua perlengkapan sudah lengkap, anda bisa bertanya kepada admin melalui pesan singkat whatsapps ke nomor 081385318459.
Selain pembuatan akta kelahiran, Pemerintah kota Depok dalam rangka digitalisasi pelayanan juga membuka pelayanan lainnya melalui whatsapps , Antara lain ;


1. Pelayanan pendaftaran penduduk
- Dokumen kependudukan WNA : 083819058030
-  Datang  : 085890242414
-  Keluar  : 085890027977
(Pindah antar kelurahan dan kecamatan langsung dari kelurahan)
2. Pelayanan pencacatan sipil
- Akta kelahiran : 081385318459
- Akta Kematian : 081292854446
- Perceraian dan perubahan status anak : 081292854447

3. Layanan lainnya 
- Layanan informasi dukcapil : 0811166864
- Layanan pengaduan NIk dan KK : 08111158676
( konsolidasi ) jam operasional 08:00 - 12:00

Itulah cara pembuatan akta kelahiran melalui whatsapps. Semoga bisa membantu bagi anda warga Depok yang #dirumahajah karena virus Corona.

0 Response to "Cara Bikin akta kelahiran melalui whatsapps Di kota Depok"

Post a Comment

Sampaikan kritik dan saran melalui menu komentar di bawah ini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel